Tuesday, March 27, 2018

Tahun Politik dan Harapan Bagi Penataan Ruang di Daerah




Oleh : Akbar B Mappagala S.

“Tahun Politik”, begitulah tema diskusi yang cukup ramai dibicarakan diawal tahun 2018, dulas di berbagai media baik sosial maupun elektronik. Ada 171 pemilihan kepala daerah baik gubernur, walikota maupun bupati di beberapa daerah di wilayah Indonesia yang akan dilaksanakan pada 27 juni 2018. Pemilihan kepala daerah menjadi penting bagi perkembangan sistem demokrasi di Indonesia, sebab sejak 2015 KPU telah menyelenggarakan pilkada serentak di berbagai daerah untuk memilih kepala daerah dengan proses yang demokratis. Perkembangan demokrasi indonesia sudah cukup baik walaupun masih perlu berbagai perbaikan yang terus harus dilakukan oleh semua pihak. Utamanya dalam menjalankan amanat undang-undang dasar 1945 yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia yang sampai saat ini masih belum tercapai setelah 72 tahun indonesia merdeka. Perkembangan demokrasi tersebut diringi dengan terus terbukanya akses masyarakat dalam mengontrol kebijakan pemerintah dan beberapa program pembangunan. Pilkada ditahun politik menjadi harapan bagi masyarakat terhadap peningkatan kesejateraan dan keadilan sosial yang hanya dapat diwujudkan oleh pemimpin daerah yang punya integritas dan ikhlas bekerja untuk rakyat.

Seiring dengan perkembangan politik dan pemilihan kepala daerah yang menghasilkan pemimpin daerah yang akan menjalankan roda pembangunan dan pemerintahan, ada harapan besar dari momentum ini, utamanya dalam sudut pandang perencanaan dan penataan ruang. Sebab kepala daerah memiliki posisi yang vital dalam menata dan merecanakan daerah yang dipimpinnya kearah yang lebih baik. Ini telah diatur dalam pasal 65 UU No. 23 tahun 2014, bahwa wewenang kepala daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) dalam menetukan arah pembangunannya termasuk dalam menghasilkan produk perencanaan baik rencana umum (RT/RW dan Provinsi/Kabupaten) maupun rencana rinci tata ruang (RDTR/RTR Kawasan Strategis). Kemudian wewenang lain juga diatur dalam pasal 7 UU No 26 tahun 2007 menyatakan bahwa pemerintah daerah diberi kewenangan oleh Negara dalam penyelengaaraan penataan ruang. Tentunya kewenangan tersebut menjadi sangat penting. Ketika wewenang yang telah diamanatkan, dilaksanakan dengan maksimal oleh setiap kepala daerah maka wujud dan tujuan dari penataan ruang akan tercapai.

Tercapainya tujuan penataan ruang menjadi hal mutlak yang harus dicapai dalam setiap perencanaan. Ruang yang menjadi tempat masyarakat melangsungkan kehidupan menjadi penting untuk terus di tata dan rencanakan. Sebab kehidupan terus berlajut dan perkembangan terus berjalan begitu cepat sementara pembangunan harus terus didukung dengan perencanaan yang tepat dan mampu mengakomodir fenomena globalisasi pada semua aspek. Ruang harus mampu memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini dan masyarakat yang akan datang. Dengan begitu kelesatarian ruang menjadi hal penting yang harus dipenuhi dengan harapan agar sinergitas pemerintah daerah dalam menentukan arah pembangunan mampu menjamin harapan hidup masyarakat dapat terwujud.

Berbagai persoalan penataan ruang yang terjadi di beberapa wilayah di indonesia menjadi pengalaman penting masyarakat dalam menentukan pilihan. Beberapa persoalan tersebut terjadi akibat kebijakan perencanaan dan penataan ruang masih belum terakomodir dalam proses pembangunan. Misalnya saja pembangunan pabrik Semen swasta di daerah Jawa Tengah yang menjadi persoalan rumit antara Pihak pengembang, pemerintah dan masyarakat. Konflik kepentingan tersebut terjadi akibat aturan yang tumpang tindih dan pemerintah yang fokus pada peningkatan ekonomi semata sehingga abai terhadap aspek lain yang menujang keberlangsungan. Persoalan lain misalnya kebijakan pemberian izin operasional tambang dan perkebunan yang juga banyak menuai persoalan di berbagai wilayah, Masalah perebutan lahan antara swasta dan masyarakat tidak mampu diselesaikan dengan produk rencana yang telah dibuat sehingga menjadikan pelanggaran tata ruang yang seolah dilegalkan. Belum lagi soal perebutan wewenang terhadap hutan adat yang aturannya sudah jelas serta persoalan banjir dan kemacetan yang tidak kunjung tuntas diselesaikan oleh Kepala Daerah.

Menurut ketua IAP Bernadus Djonoputro dalam tulisannya di harian kompas, menyatakan bahwa tata ruang dalam prosesnya kerap meninggalkan dimensi kemanusiaan, karena lebih focus pada konektivitas infrastruktur. Ini yang disebut sebagai dehumanisasi perencanaan, yang apabila dibiarkan akan melahirkan ruang-ruang yang tidak layak huni karena menerobos daya dukung lingkungan (carrying capacity), delineasi ekoregion dan optimasi ruang. Tentunya persepsi tersebut diamini oleh kondisi dan realitas yang ada saat ini, dehumanisasi dimulai dari proses perencaan/penataan pembangunan hingga hasil akhir dari produk perencanaan. Kemudian pertumbuhan ekonomi investasi dan percepatan pembangunan infrastuktur menjadi terhambat karena konflik ruang. Proyek strategis bertabrakan dengan rencana di level nasional maupun lokal. Masalah tersebut memerlukan koordinasi dan kebijaksanaan antara pemimpin daerah dan pemerintah pusat dalam mengambil sikap tanpa menyampingkan hak dan kepentingan masyarakat. Pemimpin yang dibutuhkan sebagai pembawa harapan akan terwujudnya ruang yang aman nyaman produktif berkeadilan dan berkelanjutan.

Dari beberapa persoalan tersebut kunci penyelesaiannya adalah mematuhi dan menerapkan kebijakan sesuai prosedur yang telah tercantum dalam produk rencana. Kemudian Kepala daerah selaku penentu kebijakan penataan ruang di daerahnya masing-masing melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar tidak tejadi konflik dalam proses pembangunan. Memastikan keberlangsungan/kelestarian ruang dalam setiap proses pembangunan sebagai prinsip mutlak yang harus terpenuhi. Kesemuanya itu hanya dapat diakukan oleh kepala daerah yang memiliki integritas dan track record yang baik. Maka, dengan diselenggarakannya pemilihan kepala daerah, harapan masyarakat kembali terbuka untuk menentukan arah pembangunan dan penataan ruang yang sesuai dengan aturan, dengan memilih pemimpin berdasarkan visi dan misi yang jelas dan betul-betul mampu mewujudkan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif, berkeadilan dan berkelanjutan dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.

*Penulis merupakan Alumni Jurusan Teknik Perencanaan Wilayah 

Republish dari washilah.com (2/03/18)