Sunday, July 30, 2017

Apa Itu Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK)?


Dalam setahun terdiri dari 365 hari, dan dalam 365 hari tersebut didalamnya terdapat kurang lebih 52 minggu. Setiap minggunya terdapat 7 hari, yang dimana dalam sehari kita memiliki 24 jam untuk bekerja, sekaligus beristirahat. Waktu yang kita miliki selama 24 jam tersebut dapat kita uraikan lagi menjadi 60 menit setiap jamnya, dan setiap jam itu ada 3.600 detik. Stop it!

Didalam waktu ternyata ada “ruang”, yang bergerak secara bersamaan. Kata mbah einstein. Ruang sendiri ada disana, disini, disitu, dihati mantan, dijiwa, dan dimana-mana saja anda mau. Secara bentuknya ruang adalah Dunia, Negara, Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan/Desa, RT/RW, Sampai pada tingkatan Ruang Bangunan tempat kita berteduh, serta pundak tempat kita bersandar.

Manusia sebagai pelaku dalam ruang dan waktu dikehidupannya memiliki beberapa hal yang harus ia gapai, seperti harta, tahta, dan raisa, dan itu adlah suatu hakikat manusia yang memiliki nafsu, serta akal. Dalam proses pencapaian tersebut, pada akhirnya manusia harus melibatkan waktu didalamnya, waktu yang terus bergerak harus kemudian kita kelola dengan baik, karena tentunya tujuan akhir hidup ini adalah kematian yang entah kapan datangnya. Oleh karenanyalah maka dibutuhkan suatu mekanisme rencana untuk menjawab permasalahan tersebut.

Adapun, Waktu sebagai bentuk yang terbatas dan rencana manusia yang begitu banyak, mengakibatkan “manusia” sebagai pelaku utama melakukan begitu banyak pergerakan didalam ruang. Dari sana ke sini, dari sini kesana, sini ke situ, dan sebagainya. Akibatnya sifat ruang yang juga terbatas, dengan kondisi manusia yang semakin hari semakin banyak terisi didalamnya, menyebabkan ruang harus segera diatur dan ditata. Maka dari itulah, perencanaan wilayah dan kota (PWK) lahir dengan tugasnya untuk mengatur wilayah dan kota (ruang) agar manusia dan makhluk hidup yang bergerak didalamnya dapat tetap berada pada lingkungan yang aman, nyaman, produktif dengan berwawasan pada keberlanjutan pembangunan (UU No.26 Tahun 2007 tentang penataan ruang).

Dimensi Ruang dalam Perencanaan Wilayah dan Kota

Dimensi ruang perencanaan wilayah dan kota dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, dijelaskan bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat,  ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

Menurut Achmad Djunaedi (2014; 4) dalam bidang ilmu perencanaan wilayah dan kota (PWK) biasa dikenal tiga istilah terkait cakupan ruang, yaitu: (1) mikro, (2) mezo, dan (3) makro. Cakupan mikro merupakan ruang yang paling kecil, terdiri atas ruang dalam bangunan, bangunan, dan kompleks bangunan. Mezo diartikan sebagai area yang mencakup ruang kawasan atau bagian dari kota, sedangkan makro diartikan sebagai ruang yang mencakup mulai dari tingkat kota, wilayah (regional), sampai ke tingkat negara (nasional). Ditambahkannya, meskipun dikenal tiga cakupan ruang, tapi PWK hanya menangani perencanaan mulai dari mezo sampai makro.

Dimensi Waktu dalam Perencanaan Wilayah dan Kota

Dimensi waktu dalam bentuknya terdiri dari dulu, sekarang, dan “masa depan”. Dan dalam perencanaan wilayah dan kota (PWK) kita mengenal tiga cakupan waktu perencanaan yaitu, jangka pendek, mengengah, dan panjang.

Adapun, Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang didalamnya dijelaskan bahwa perencanaan jangka panjang disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh tahun) seperti dokumen rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN), atau rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD).

Sedangkan untuk perencanaan jangka menengah dijelaskan bahwa  perencanaan tersebut disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, seperti contoh rencana pembangungan jangka menengah daerah (RPJMD). Adapun, untuk perencanaan jangka pendek tidak dijelaskan dalam undang-undang tersebut. Akan tetapi biasanya jangka pendek dilakukan untuk jangka waktu 1 (tahun) seperti rencana kerja satuan kerja perangkat daerah.

Teknik atau Sosial

Dalam buku perencanaan dan pengembangan wilayah (2011; 11) dijelaskan secara singkat bahwa pada awalnya, ilmu kewilayahan ini bersumber dari 2 (dua) mahzab, yakni ekonomi wilayah dan geografi wilayah.

Apakah dia teknik atau sosial?

Secara rinici pada ilmu perencanaan wilayah dan kota, keduanya dapat kita ambil demi terciptanya penataan ruang secara komperhensif (menyeluruh, dilihat dari semua aspek).

Sifat sosialnya dapat kita ambil dari pendekatan ekonominya, dan secara teknik kita akan menghitung menggunakan analisis kuantitatif unruk memecahkan sebuah masalah, seperti contoh analisis overlay guna mengetahui peta kesesuaian lahan di suatu wilayah.

Jadi, PWK Itu Apa?

PWK itu apa? Yah, Tentu kita memiliki penafsiran masing-masing, untuk penulis sendiri sudah terwakili melalui penjelasan diatas. Tapi sederhananya, PWK itu ibarat dizaman dulu kamu punya mantan nih, terus dizaman sekarang kamu sudah tidak lagi sama dia, dan kamu juga sudah hijrah. Nah, dimasa sekarang kamu pastinya sudah punya pengalaman dari masa lalu. Dari pengalaman tersebut, kamu mulai merencanakan masa depan. Harapnya tentu agar hubunganmu kedepan dengan pasangan halalmu semakin baik. Yah, sesederhana itu.

Bukankah, hari ini harus lebih baik dari hari sekarang, kalo tidak kita adalah kaum yang merugi. Sebab, waktu terus berjalan.

Kalo menurutmu? PWK Itu Apa?

Penulis : Febrianto Samin