Saturday, November 17, 2018

Kuliah I: Perencanaan (Wilayah dan Kota)




Manusia hidup didalam ruang yang memiliki rotasi waktu yang terus bergerak dari waktu ke waktu. Dalam menjalankan aktifitasnya didalam ruang, manusia senantiasa menghadapi ketidakpastian (uncertainty), dan ketidakpastian tersebut berdimensi waktu (pada masa yang akan datang). Entah itu satu menit kedepan atau puluhan hingga ratusan tahun kedepan.

Pada hakikatnya, manusia akan cenderung berupaya untuk mengurangi ketidakpastian tersebut, dan dalam menghadapinya, manusia menggunakan berbagai pendekatan, baik secara rasional maupun irrasional. Pada pendekatan irrasional, lahirlah profesi-profesi sepert ahli ramal, paranormal, dan sebagainya. Sebaliknya, pada pendekatan rasional, manusia menjadi seorang “perencana” untuk melakukan perencanaan dalam menyikapi ketidakpastian dengan tindakan-tindakan yang tepat, seperti misalkan; saat kita ingin merencanakan waktu untuk berlibur, pada saat itu juga kita mulai menentukan tujuan liburan kita akan kemana, kendaraan apa yang akan kita gunakan, berapa lama kita berlibur, dan seberapa besar biaya yang dibutuhkan. Oleh karenanya, istilah “perencanaan” sebenarnya sangat dekat dengan kehidupan kita sehari-hari.

Hall (2002) menerjemahkan istilah “perencanaan” sebagai kegiatan umum sehari-hari untuk menyusun dan mengurutkan langkah-langkah dan tindakan dalam rangka mencapai suatu tujuan atau tujuan-tujuan yang sudah ditetapkan. Dengan begitu dalam “perencanaan” terdapat beberapa unsur pembentuk didalamnya, diantaranya; (1) ada tujuan yang harus ditetapkan, (2) dilakukan penyusunan langkah-langkah untuk mencapai tujuan tersebut.

Alexander (dalam Catanese, dan Snyder, 1986) menyampaikan unsur-unsur pembentuk “perencanaan” yang dikumpulkan dari beberapa penulis, diantaranya:
1.   Perencanaan merupakan salah satu kegiatan dasar manusia.
2.   Perencanaan memberikan pilihan rasional.
3.   Perencanaan berperan sebagai pengendali tindakan masa depan.
4.   Perencanaan merupakan salah satu cara pemecahan masalah.
5.   Perencanaan adalah kegiatan dilakukan oleh perencana (baik negara, swasta, ataupun masyarakat).

Jelasnya, “perencanaan” dapat digambarkan melalui suatu proses sebagai berikut:


Perencanaan (Wilayah dan Kota)

“Perencanaan” (Wilayah dan Kota) tidak hanya berdimensikan waktu, akan tetapi juga mengaitkan dimensi ruang didalamnya. Hal ini diterjemahkan pada kata “Perencanaan” yang berasal dari akar kata “plan”. Kata plan bersumber dari bahasa prancis, yaitu “planus” atau datar. Istilah ini bermakna sama dengan kata “plane” (bidang, permukaan), dan “plain” (dataran). Hal ini terkait dengan pengertian “gambar diatas bidang datar” atau “gambar peta/denah” sebagai representasi fisik dari suatu hal yang ingin dikerjakan, seperti; bangunan-bangunan atau kawasan, kota maupun wilayah.  Telah banyak dijumpai bergam artefak tentang bukti adanya aktifitas perencanaan dimasa lampau, seperti pembangunan kuil, candi, pura, masjid, gereja, istana, kompleks istana kerajaan, kompleks pasar pemerintahan, pusat-pusat permukiman tua, kota tua, dan lain sebagainya (Rustiadi, 2018).

Adapun dalam “perencanaan” (Wilayah dan Kota) biasa dikenal 3 cakupan ruang yaitu: (1) mikro, (2) mezo, dan (3) makro. Cakupan mikro merupakan cakupan ruang paling kecil, yang terdiri atas ruang dalam bangunan, bangunan, dan kompleks bangunan. Cakupan mezo terdiri dari sebagian area yang mencakup ruang kawasan atau bagian dari kota, sedangkan makro merupakan ruang yang mencakup mulai dari kota, wilayah (region), hingga tingkat nergara (nasional). Walaupun demikian, dalam praktiknya, ranah penanganan bidang “perencanaan” (Wilayah dan Kota) hanya mencakup ruang mezo dan makro. Seperti pada cakupan mezo kita mengenal istilah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sementara cakupan mazo kita mengenal istilah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Lebih lanjut, dalam dimensi waktu, cakupan perencanaan terbagi kedalam 3 yaitu: (1) perencanaan jangka pendek yaitu perencanaan dalam kurun waktu 1 tahun seperti Rencana Kerja SKPD, (2) perencanaan jangka menengah yaitu perencanaan dalam kurun waktu 5 tahun seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan (3) perencanaan jangka panjang yaitu perencanaan dalam kurun waktu 20 tahun seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Bayer, et al (2010)   secara lebih lengkap menjelaskan dimensi perencanaan (Wilayah dan Kota) sebagai berikut:
1.   Perencanaan (Wilayah dan Kota) terkait dengan masa depan; perencanaan (Wilayah dan Kota) mengumpulkan data masa lalu sampai masa kini untuk menganalisis kondisi yang akan dihadapi dimasa depan; berangkat dari situ, kita kemudian menentukan visi ke masa depan lalu menentukan langkah-langkah strategis yang kita sebut sebagai rencana.
2.   Perencanaan (Wilayah dan Kota) terkait dengan tempat; perencanaan (Wilayah dan Kota) mencakup penataan ruang seperti penggunaan lahan (pola ruang), atau tata letak infrastruktur (Struktur ruang). Sederhananya perencanaan (Wilayah dan Kota) menata bentuk kota dimasa yang akan datang.
3.   Perencanaan (Wilayah dan Kota) membantu suprastruktur (penentu kebijakan) untuk membuat arahan strategi kebijakan; didasarkan atas tujuan yang ingin dicapai dimasa yang akan datang, para perencana menyusun beberapa alternatif penataan Wilayah dan Kota dimasa yang akan datang.

Jelasnya dapat digambarkan dalam suatu mekanisme perencanaan (Wilayah dan Kota) sebagai berikut:
Dalam menuju kondisi ruang Wilayah/Kota yang diharapkan dimasa akan datang, maka para perencana (Negara, Swasta, atau Masyarakat) melakukan perencanaan dengan berlandaskan kepada keadaan (data) waktu dimasa lalu hingga kondisi yang ada sekarang ini. Berangkat dari sana, maka proses analisis data menjadi penguhubung antara kondisi Wilayah/Kota dimasa sekarang dan masa yang akan datang, sehingga proses inilah yang kemudian menghasilkan suatu informasi untuk menyusun arahan kebijakan perencanaan yang mernjadi dasar dalam kegiatan pembangunan di suatu Wilayah/Kota. 

Penulis: Febrianto Samin